Sunday, January 8, 2017

Pengajuan SIM Internasional di Jakarta

Sebelum berangkat ke Eropa bulan November kemarin, seminggu sebelumnya saya dan teman pergi ke Korlantas Polri di Jl. MT Haryono Kav. 37-38 Jakarta.
Rencananya kami mau sewa mobil di Belanda, dan saat tanya ke salah satu rental mobil di sana, mereka menganjurkan kami untuk punya SIM Internasional. Jadi daripada sudah jauh-jauh ternyata ga bisa sewa mobil, maka bela-belain pagi-pagi ke Korlantas dulu buat bikin SIM Internasional.
Kayanya sih jam pelayanan mulai dari jam 8 pagi. Janjian sama teman untuk ketemuan di lampu merah Lotte Shopping Avenue, dan temen nyamperin naik taksi di sana.
Jalanan agak macet, jadi kami sampe Korlantas pun agak ngaret dari rencana awal. Saat di gerbang masuk, tanya saja ke polisi yang jaga, di mana kah gedung untuk mengurus SIM Internasional.

Saya sampai sana sekitar jam 8.30, dan sudah dapat antrian nomor 6. Persyaratannya bisa dilihat di foto ini:
1. Paspor Asli dan foto copy - 1 lembar
2. SIM Asli dan foto copy - 1 lembar
3. KTP Asli dan foto copy - 1 lembar
4. Pas Foto berwarna 4x6 (background biru) - 3 lembar
5. Materai Rp. 6.000,- 1 lembar.
Persyaratan untuk bikin SIM Internasional

Biaya untuk pemohon baru adalah Rp. 250.000,- dan untuk perpanjangan adalah Rp. 225.000,-
Prosesnya simple, cuma sekitar 10 menit dari serahin dokumen dan persyaratan, isi form, bayar, foto, ambil sidik jari jempol kanan & kiri. Tanpa test apa-apa sama sekali.
SIM berlaku 3 tahun sejak tanggal pembuatan
.

Jam 9 pagi saya sudah menerima SIM Internasional saya, dan jam 10 sudah di kantor lagi, bekerja buat nambah2in uang saku di Eropa hahaha


No comments:

Post a Comment